ptvi
E-Invoice System
E-Invoice hadir dari sebuah inisiatif PT Vale Indonesia untuk mencakup proses penerimaan invoice yang lebih andal.
LoginTentang E-Invoice
Rekognisi
Digitalisasi
Otomasi
Apa yang Baru?
Tata Cara Pengiriman E-Invoice
FAQ
Tax Information

Sesuai dengan aturan Per 11/2022 yang berlaku per 1 September 2022 pasal 6 & 7 yang mengubah aturan sebelumnya Per 03/2022 tentang alamat faktur pajak pembeli barang/jasa kena pajak sesuai lokasi sesungguhnya barang kena pajak/jasa kena pajak diserahkan hanya jika barang kena pajak/jasa kena pajak diserahkan ke Kawasan tertentu atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas pembebasan PPN & PPNBM atau PPN & PPNBM tidak dipungut.
Maka berdasarkan aturan perubahan di atas dan kondisi aktualnya dimana Jakarta, Sorowako, Pomalaa dan Bahodopi bukan termasuk Kawasan yang dimaksud dalam Per 11/2022 tersebut maka untuk faktur pajak yang diterbitkan para rekanan yang tertanggal 1 September 2022 kembali menggunakan alamat sesuai NPWP Pusat PTVI.